Advertisement
Babel
Home » Berita » Motor Honda Vario Hilang dari Rumah, Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk di Pangkalpinang

Motor Honda Vario Hilang dari Rumah, Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk di Pangkalpinang

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti Honda Vario milik korban di Mapolsek Jebus. (Istimewa)

BILITONNEWS.CO, BANGKA BARAT – Pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terhenti.

Berkat gerak cepat dan sinergi lintas satuan, jajaran Polsek Jebus bersama Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Kota Pangkalpinang.

Penangkapan berlangsung di kawasan salah satu pasar di Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Rabu (5/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Abdul Rahman (54), seorang petani, mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6448 ZUB miliknya sudah tidak berada di dalam rumah.

Nama Aiptu G Disebut dalam Isu Ponton Tambang, Propam Polres Bangka Barat Lakukan Pemeriksaan

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mengetahui sejumlah barang lainnya ikut raib. Di antaranya surat-surat kendaraan, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, serta beras sekitar lima kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jebus untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer