BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Lendra Gunawan terhadap Herlambang Setiawan memasuki babak baru.
Kali ini, wartawan senior Bangka Belitung, Marcus Crisinus Tedja Pramana, S.Pd., angkat bicara mengenai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Tedja menilai, eksepsi yang diajukan pihak Lendra tidak tepat karena perkara tersebut, berdasarkan uraian yang disampaikan, berkaitan dengan dugaan pernyataan melalui media sosial Facebook dan grup WhatsApp, bukan produk jurnalistik.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Pers harus dibedakan dari persoalan hukum yang berkaitan dengan pernyataan pribadi di ruang digital.
“Kita sudah membaca dakwaannya. Pada intinya, pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial Facebook dan WhatsApp grup bukan produk jurnalistik,” kata Tedja.
Pemegang sertifikat Wartawan Utama Nomor 10695-PWI/WU/DP/XII/2021/07/09/67 itu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan mempertimbangkan substansi dakwaan dan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Ia berpandangan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan perbuatan yang didakwakan, bukan semata-mata dikaitkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Undang-Undang Pers berlaku jika yang dipermasalahkan adalah pemberitaan. Jika yang dipersoalkan adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui Facebook dan grup WhatsApp, persoalannya harus dilihat berdasarkan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya.

Komentar