BILITONNEWS.CO, TANJUNGPANDAN – Dugaan peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian warga di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini, seorang warga Tanjungpandan berinisial TQ mengungkap dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah warung yang berada di Kelurahan Kampong Damai, Tanjungpandan.
Informasi tersebut disampaikan TQ kepada wartawan BilitonNews.co, Kamis (10/9/2026).
Menurut TQ, lokasi warung yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal itu berada tidak jauh dari kawasan tempat hiburan malam (THM).
TQ mengatakan, sejumlah awak media sempat mendatangi warung tersebut pada Rabu (9/9/2026) untuk menelusuri informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam keterangannya, TQ menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok tersebut.
Ia menyebut seorang berinisial A diduga sebagai pemodal, sedangkan R disebut sebagai orang kepercayaan atau kaki tangan A.
Sementara pemilik warung berinisial MM disebut sebagai pihak yang menjual rokok secara eceran.
Rokok yang disebut diperjualbelikan itu terdiri dari berbagai merek dan diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Salah satu jenis rokok yang disebut TQ adalah Tator Filter isi 20 batang.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan A, R dan MM tersebut masih berdasarkan keterangan TQ.
Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan keterlibatan ketiga orang tersebut dalam peredaran rokok ilegal.
TQ mengaku prihatin lantaran sejauh ini belum mengetahui adanya tindakan dari aparat terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Komentar