News
Home ยป Berita ยป Tak Ada Kapoknya, Lagi-Lagi ASN Terseret Dugaan Asusila, Publik Soroti Sanksinya

Tak Ada Kapoknya, Lagi-Lagi ASN Terseret Dugaan Asusila, Publik Soroti Sanksinya

Rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan asusila oknum ASN Pemprov Sumbar beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut memicu desakan agar dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Istimewa)

BILITONNEWS.CO – Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan asusila.

Video tersebut kemudian mendapat respons cepat dari Pemprov Sumbar. Pejabat yang disebut berada dalam rekaman itu adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, pihaknya telah memanggil Cerry untuk memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.

Dalam proses klarifikasi, Cerry disebut mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang berada dalam rekaman tersebut.

Tak lama setelah itu, Cerry menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumbar.

Surat Kematian Disebut Belum Terbit 4 Hari, YPMB Pertanyakan Pelayanan RSUD Marsidi Judono

Meski telah mengundurkan diri, Pemprov Sumbar masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui fakta dan kronologi secara menyeluruh.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat pemerintahan dan rekaman yang telah menyebar luas di media sosial.

Ombudsman Soroti Ancaman Sanksi

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, turut menyoroti persoalan tersebut, terutama terkait kemungkinan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Adel, ketentuan disiplin PNS perlu dilihat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

30 Tahun Jadi Orang Kepercayaan, Mantan Asisten Diana Pungky Kini Hilang, Uang Miliaran Diduga Raib

Ia menilai belum tentu dugaan perbuatan asusila tersebut secara otomatis berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.23.17
WhatsApp Image 2026-08-17 at 16.31.31
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.40.37
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.18
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 18.04.17
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.19 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (1)

Berita Populer