BILITONNEWS.CO – Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan asusila.
Video tersebut kemudian mendapat respons cepat dari Pemprov Sumbar. Pejabat yang disebut berada dalam rekaman itu adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, pihaknya telah memanggil Cerry untuk memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.
Dalam proses klarifikasi, Cerry disebut mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang berada dalam rekaman tersebut.
Tak lama setelah itu, Cerry menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumbar.
Meski telah mengundurkan diri, Pemprov Sumbar masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui fakta dan kronologi secara menyeluruh.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat pemerintahan dan rekaman yang telah menyebar luas di media sosial.
Ombudsman Soroti Ancaman Sanksi
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, turut menyoroti persoalan tersebut, terutama terkait kemungkinan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Adel, ketentuan disiplin PNS perlu dilihat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia menilai belum tentu dugaan perbuatan asusila tersebut secara otomatis berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Komentar