BILITONNEWS.CO – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat advokat sekaligus politisi asal Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan tersangka Andi Kusuma beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026).
Namun, di tengah proses hukum yang terus berjalan, muncul persoalan yang dipertanyakan pihak kuasa hukum Andi Kusuma.
Kuasa hukum mengungkap adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Birowassidik Bareskrim Polri.
Dalam dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan terhadap Andi Kusuma bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan pihak Andi.
Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Dikriminalisasi
Kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi, S.H., menyampaikan keberatan tersebut dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).
Wandi mempertanyakan bagaimana proses hukum terhadap kliennya tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, sementara terdapat dokumen hasil gelar perkara khusus yang menurutnya menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana.
โKlien kami merasa dikriminalisasi. Kami mempertanyakan bagaimana proses hukum ini tetap berjalan, sementara berdasarkan hasil gelar perkara khusus sebagaimana tertuang dalam SP3D, perkara tersebut disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,โ ujar Wandi.

Komentar