BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Aktivis lingkungan Pulau Belitung, Pifin Heriyanto, mengkritisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026. Ia mempertanyakan penetapan wilayah pertambangan yang disebut mencakup seluruh daratan dan perairan Pulau Belitung.
Pifin meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka maksud dan konsekuensi dari penetapan tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui batas wilayah, koordinat, dasar hukum, hingga proses penetapannya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah penetapan Kepmen ESDM ini sudah benar-benar merujuk dan disinkronkan dengan Perda RTRW yang berlaku di daerah? Karena ruang Pulau Belitung bukan hanya untuk pertambangan,” kata Pifin.
Pifin merupakan aktivis lingkungan Belitung yang pernah menjabat Ketua Gabungan Pecinta Alam Belitong (GAPABEL) periode 2016-2020.
Jangan Semua Ruang Dianggap Bisa Ditambang
Pifin menilai masuknya suatu wilayah dalam peta wilayah pertambangan tidak boleh dimaknai bahwa seluruh wilayah tersebut otomatis dapat ditambang.
Menurut dia, pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam tata ruang daerah.
“Jangan sampai karena sebuah wilayah masuk dalam peta wilayah pertambangan kemudian muncul anggapan bahwa seluruh ruang tersebut otomatis bisa ditambang. Ada tata ruang daerah yang mengatur fungsi dan peruntukan setiap ruang,” ujarnya.
Ia menyoroti kondisi Belitung sebagai wilayah kepulauan dengan ruang yang terbatas. Daratan, pesisir dan laut, kata dia, merupakan satu ekosistem yang saling berkaitan.


Komentar