Belitung
Home » Berita » Temuan 50 Ton Bijih Timah Picu Pertanyaan Besar, Pemerhati Minta Aparat Bertindak Transparan

Temuan 50 Ton Bijih Timah Picu Pertanyaan Besar, Pemerhati Minta Aparat Bertindak Transparan

Pemerhati Pemerintahan Belitung, Oktoris Candra. Ilustrasi petugas saat melakukan pemeriksaan di lokasi dugaan penampungan sekitar 50 ton bijih timah di Jalan Bicong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Senin (3/8/2026). (Istimewa/BilitonNews.co)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Polemik dugaan penampungan puluhan ton bijih timah di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terus memantik perhatian publik.

Setelah aparat penegak hukum mengungkap temuan sekitar 50 ton bijih timah di lokasi tersebut, kini muncul dorongan agar mekanisme penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu sorotan datang dari Pemerhati Pemerintahan Belitung, Oktoris Candra, yang mempertanyakan dasar hukum apabila terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyimpan atau menampung bijih timah di luar fasilitas resmi perusahaan.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Grup WhatsApp Belitung dalam Berita, Selasa (4/8/2026), Candra meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Apakah pemegang IUP PT Timah boleh menyimpan timah di rumah? Apakah Satgas bisa menunjukkan adanya izin dari PT Timah untuk menyimpan atau menampung timah yang berasal dari wilayah IUP?” ujar Candra.

Geram Difitnah Manfaatkan Jabatan Ramzi, Asila Maisa Ancam Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Menurut dia, apabila Satgas menyatakan telah melakukan pendataan terhadap timah tersebut, maka seharusnya terdapat dokumen atau dasar administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau hanya sebatas pernyataan tentu tidak cukup. Jika disebut sudah didata, berarti harus ada surat resmi atau dokumen yang diterbitkan oleh PT Timah sebagai dasar,” katanya.

Candra menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penanganan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer