Nasional
Home » Berita » Terungkap di Persidangan, Kadis PUPR Pekalongan Akui Patungan Beli Emas untuk Fadia Arafiq

Terungkap di Persidangan, Kadis PUPR Pekalongan Akui Patungan Beli Emas untuk Fadia Arafiq

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Murdiasi, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). Dalam persidangan, ia mengaku menyetor Rp15 juta sebagai bagian dari iuran pembelian emas yang diduga diperuntukkan bagi Fadia. (Ilustrasi/BilitonNews.co)

BILITONNEWS.CO – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiasi, mengaku ikut menyetor uang sebesar Rp15 juta sebagai bagian dari iuran pembelian emas yang diduga diperuntukkan bagi Fadia.

Pengakuan tersebut disampaikan Murdiasi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).

BilitonNews.co melansir dari sejumlah media nasional, Jumat (31/7/2026), jaksa penuntut umum mengonfirmasi bahwa uang yang disetor Murdiasi pada 2025 bukan sekadar hadiah ulang tahun, melainkan bagian dari patungan pembelian emas.

“Jadi untuk pembelian emas dari UPTD itu masing-masing iuran. Saya kena Rp15 juta,” ujar Murdiasi di hadapan majelis hakim.

Kepercayaan 33 Tahun Berujung Laporan Polisi, Diana Pungky Tempuh Jalur Hukum

Jaksa kemudian kembali memastikan bahwa setoran Rp15 juta yang sebelumnya disebut sebagai hadiah ulang tahun tersebut merupakan iuran pembelian emas.

“Itu satu pemberian saja,” jawab Murdiasi.

Dalam keterangannya, Murdiasi mengaku mulai memberikan hadiah ulang tahun kepada Fadia sejak 2024. Saat itu ia menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Setahun kemudian, nominal yang diberikannya meningkat menjadi Rp15 juta sebagai bagian dari iuran pembelian emas.

Tak hanya hadiah ulang tahun, Murdiasi juga mengaku rutin memberikan uang kepada Fadia saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR) maupun menjelang akhir tahun.

Menurutnya, seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadi dan diserahkan melalui ajudan Bupati.

Rudianto Tjen: Pengurus Ranting adalah Ujung Tombak PDI Perjuangan dalam Menyerap Aspirasi Rakyat

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer