BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR — Sejumlah warga dari Desa Lilangan dan Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mempertanyakan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang disebut-sebut mencakup wilayah kedua desa tersebut.
Warga mengaku baru mengetahui keberadaan izin tersebut beberapa bulan setelah diduga diterbitkan.
Mereka menilai tidak pernah ada sosialisasi, pemberitahuan resmi, maupun komunikasi kepada masyarakat dan pemerintah desa sebelum izin itu terbit.
Perwakilan masyarakat saat menghubungi BilitonNews.co, Selasa (15/7/2026), mengungkapkan bahwa informasi mengenai adanya IUP eksplorasi di wilayah mereka justru diperoleh setelah izin tersebut beredar di tengah masyarakat.
Menurut mereka, proses pengajuan izin pertambangan semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang memahami kondisi wilayah, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Setahu kami, pengajuan IUP biasanya diawali dengan rekomendasi dan koordinasi di tingkat desa.
Namun sampai sekarang kami tidak pernah menerima sosialisasi terkait perusahaan yang disebut memperoleh izin tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia mengatakan, setelah mengetahui adanya informasi mengenai IUP eksplorasi tersebut, masyarakat kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pemerintah desa.
Namun jawaban yang diterima justru memunculkan pertanyaan baru.
Menurut pengakuannya, pemerintah desa juga mengaku belum mengetahui adanya perusahaan yang mengajukan maupun memperoleh IUP eksplorasi di wilayah mereka.



Komentar