BILITONNEWS.CO – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, kini memasuki babak baru.
Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menandai perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Dengan status tersebut, kasus berpotensi berlanjut ke persidangan apabila upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak tercapai.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan perkara dugaan penganiayaan pada umumnya memang memiliki ancaman pidana. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait bentuk hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kalau sampai persidangan, hukum sekarang tidak seperti dulu yang selalu memenjarakan. Ada juga hukuman pengawasan.
Tidak harus dipenjara. Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya. Kita tidak tahu nanti hakim arahnya ke mana,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Meski proses hukum terus berjalan, pihak Hera menyatakan tidak menutup kemungkinan menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Menurut Deolipa, peluang restorative justice tetap terbuka sepanjang terdapat kesepakatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu antara kedua belah pihak.
“Kami sebagai kuasa hukum juga mempertimbangkan apa yang disampaikan Hera. Kami tetap membuka peluang untuk restorative justice. Tentunya nanti ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” ujarnya.



Komentar