BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali menggelar penyuluhan hukum di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari program bantuan hukum non-litigasi pada semester pertama 2026.
Kegiatan ini menjadi penyuluhan ketiga yang dilaksanakan tahun ini. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Penyuluhan kali ini menyasar masyarakat desa, khususnya kelompok kurang mampu, agar lebih memahami hak-hak hukum yang dimiliki.
Sekretaris Desa Sungai Samak, Sahilin, yang mewakili kepala desa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif LKBH Belitung. Ia menilai kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Ketua LKBH Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan informasi tersebut benar-benar sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Materi penyuluhan mencakup pemahaman tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, yang menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum meliputi perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari pendampingan hukum ketika menghadapi masalah. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. (*/BilitonNews.co/Gumay)


Komentar