Belitung Timur
Home » Berita » Dorong Akses Keadilan, LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum di Simpang Pesak

Dorong Akses Keadilan, LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum di Simpang Pesak

Foto bersama warga Desa Tanjung Batu Itam usai mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan LKBH Belitung di Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini membahas akses bantuan hukum gratis serta sosialisasi KUHP baru.

BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan hukum nonlitigasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum.

Penyuluhan tersebut dihadiri masyarakat setempat, khususnya warga kurang mampu, serta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para ketua RT/RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam.

Kepala Desa Tanjung Batu Itam, Hasman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.

Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, Dr. H. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., mengajak peserta mengikuti kegiatan secara aktif. Ia menekankan pentingnya pemahaman terkait akses bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, serta pemahaman terhadap ketentuan hukum terbaru.

“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang berhak memperoleh layanan secara gratis sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Jalan Licin Disiram Solar, Warga Tanjungpandan Selipkan Gurau di Tengah Cemas

Dalam sesi materi pertama, Dendy Matra Nagara, S.H., memaparkan sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Menurut dia, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengakses bantuan hukum, termasuk melalui LKBH Belitung sebagai salah satu organisasi pemberi bantuan hukum gratis.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *