Belitung
Home ยป Berita ยป Akses Keadilan Makin Dekat, Warga Desa di Belitung Dibekali Peran Paralegal

Akses Keadilan Makin Dekat, Warga Desa di Belitung Dibekali Peran Paralegal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Babel, Johan Manurung menyerahkan sertifikat penghargaan diterima Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung pada Selasa, 3 Februari 2026. (BilitonNews.co/tedja pramana)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Upaya mendekatkan layanan keadilan ke tingkat desa mulai terasa di Kabupaten Belitung.

Puluhan warga dari desa dan kelurahan kini dipersiapkan menjadi paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan proses peradilan formal.

Hampir 100 peserta dari 42 desa dan kelurahan mengikuti kegiatan pembinaan paralegal yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung pada Selasa, 3 Februari 2026.

Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat, dengan satu kesamaan yakni keinginan membantu warga di lingkungannya saat berhadapan dengan masalah hukum.

Program ini membuka kesempatan luas bagi masyarakat desa, termasuk mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Pilkades 2026 di Belitung, Maswandi Siap Mengabdi dengan Semangat Melayani dari Hati

Dengan syarat pendidikan minimal SMA, peserta dibekali pengetahuan dasar hukum, teknik mediasi, serta pendekatan penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Johan Manurung menegaskan bahwa kehadiran paralegal di desa bukan untuk menggantikan peran aparat penegak hukum, melainkan menjadi garda terdepan penyelesaian masalah secara damai.

โ€œBanyak persoalan hukum di desa sebenarnya bisa diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama. Paralegal diharapkan mampu menjadi penengah yang dipercaya masyarakat,โ€ ujarnya.

Keberadaan paralegal juga dinilai penting untuk menjawab keterbatasan akses bantuan hukum, terutama bagi warga desa yang selama ini terkendala jarak, biaya, dan minimnya pemahaman hukum.

Polda Babel Turun Tangan! Dugaan 50 Ton Pasir Timah di Belitung Dipindahkan ke Mako Brimob

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer