News  

LKBH Belitung Sosialisasikan Bantuan Hukum untuk Warga Tanjung Binga

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto memberikan penyuluhan hukum warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Rabu, 1 Oktober 2025. (ist)

BILITONNEWS.CO — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali melanjutkan kegiatan roadshow sosialisasi dan penyuluhan hukum.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, giliran warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang mendapatkan edukasi hukum langsung dari para narasumber LKBH.

Kegiatan ini menyasar masyarakat kurang mampu dan membahas tiga topik utama, yaitu Bantuan Hukum Gratis sesuai UU No 16 Tahun 2011, Hukum Perikanan dan Dampak Hukum Perkawinan Tidak Tercatat.

Kepala Desa Tanjung Binga, Tarmuzi menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai materi yang diberikan sangat relevan dengan kondisi masyarakat Tanjung Binga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

“Saya berharap warga benar-benar memperhatikan materi ini, karena bisa bermanfaat langsung dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tarmuzi dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, Heriyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan hak masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

“UU No 16 Tahun 2011 menegaskan bahwa negara wajib hadir dan melindungi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan hukum, tanpa dipungut biaya,” kata Heriyanto.

Salah satu pemateri, Dendy Matra Nagara menjelaskan lebih detail bahwa masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berhak atas layanan hukum gratis dari organisasi bantuan hukum resmi.

Selain itu, Heriyanto juga memaparkan pentingnya pemahaman masyarakat nelayan terhadap aturan hukum perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *