BILITONNEWS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) berhasil menyelesaikan tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Tiga perkara ini mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk dihentikan proses penuntutannya, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan berimbang.
Ketiga perkara tersebut merupakan hasil pengajuan dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang berhasil diselesaikan berkat upaya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr Rita Susanti.
Para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Sinta Binti Sangkala, Fiky Junatan alias Fiky Bin Purnomo, dan Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi, yang semuanya diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr Rita Susanti, mengungkapkan bahwa proses Restorative Justice dilakukan setelah berbagai pertimbangan dan pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
“Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan jaksa-jaksa fasilitator yang turut serta dalam ekspose kasus,” jelas Dr Rita Susanti pada Kamis, 20 Maret 2025.
Beberapa alasan yang mendasari penghentian penuntutan tersebut antara lain adalah karena tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara para pihak yang terlibat.
Selain itu, langkah ini juga mendapat respon positif dari masyarakat sekitar.