BILITONNEWS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya menerima kedatangan tenaga honorer Pemrov Babel pada Rabu 8 Januari 2025.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan akan nasib sebagai tenaga honorer karena tidak bisa bekerja lagi.
Perwakilan tenaga honorer mengatakan pada saat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tidak mengetahui adanya aturan pemerintah terkait larangan bagi pegawai honorer yang mengikuti seleksi CPNS tidak dapat diangkat dalam mengikuti seleksi pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja (P3K).
“Kami sekarang bingung pak, informasinya di tahun 2025 ini kami sudah tidak bisa bekerja sebagai tenaga honorer,” ucap satu dari perwakilan tenaga honorer kepada Ketua DPRD Babel.
Mereka juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk tetap bisa mengabdi sebaga tenaga honorer.
“Kami berharap masih bisa mengabdi dan bekerja untuk Pemrov Babel,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya mengatakan dirinya sudah mendapat laporan penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bangka Belitung bahwa ada 200 tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS tidak bisa diangkat sebagai tenaga honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berdasarkan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPANRB).
“Hal ini sangat kita sayangkan karena surat itu keluar pada saat pegawai honorer lagi test, ini kan gak etis padahal DPRD sudah menganggarkan belanja pegawai untuk 3200,” kata Didit Sri Gusjaya.