Modus Korupsi Perangkat Desa di Belitung Timur, Rugikan Negara Rp18,83 Miliar

MENGIRING TERSANGA - Petugas Pidsus Kejati Bangka Belitung saat mengiring tersangka korupsi penyaluran KUR dan Kredit Investasi di salah satu bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur. (IST)

BILITONNEWS.CO, – Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di salah satu bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), kini menyeret perangkat desa sebagai tersangka.

ILH alias Kayok (25), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp18,83 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyaluran KUR dan Kredit Investasi kepada 53 debitur sepanjang 2022 hingga 2023.

“Penetapan ILH sebagai tersangka adalah hasil penyelidikan mendalam terkait manipulasi dokumen dan kolusi dalam proses pemberian kredit. Kredit ini disalurkan tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Rita Susanti, Selasa (17/12/2024).

Modus Operandi dan Kerugian

Menurut Basuki Raharjo, Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, dugaan kolusi antara ILH dan oknum pejabat bank menjadi kunci dari kasus yang melibatkan 57 debitur, dengan total kredit yang disalurkan mencapai Rp 18,83 miliar.

“Tersangka berasal dari Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Kredit diberikan melalui manipulasi dokumen dan kolaborasi dengan pihak bank, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara,” jelas Basuki.

Pasal Berlapis untuk Tersangka

ILH dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  1. Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan dilakukan mulai Selasa, 17 Desember 2024, pukul 12.00 WIB. ILH kini ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *