Advertisement
Belitung
Home » Berita » Tambang Timah Ilegal di HLP Juru Seberang Ditertibkan, Tegas sebagai Upaya Menjaga “Napas” Pesisir Belitung

Tambang Timah Ilegal di HLP Juru Seberang Ditertibkan, Tegas sebagai Upaya Menjaga “Napas” Pesisir Belitung

Dari kiri Wakil Bupati Belitung Syamsir, anggota DPRD Belitung periode 2019–2024 Sylpana, Syukri Gumay, dan Ketua Lintas Media Indra. (ist)

Ia juga mendorong pengawasan yang konsisten sekaligus pembukaan peluang kerja legal bagi penambang rakyat.

Sementara itu, Ketua Lintas Media, Indra, menilai langkah penertiban yang dilakukan secara persuasif menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen media untuk mendukung edukasi publik terkait dampak tambang ilegal.

Di lapangan, penertiban yang dilakukan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung bersama UPT KPHL Belantu Mendanau berlangsung pada Rabu (20/5/2026).

Petugas menemukan sedikitnya tujuh unit tambang yang masih beroperasi aktif di kawasan HLP Desa Juru Seberang.

Fenomena Penyu Bertelur di Pantai Pulau Kepayang Jadi Daya Tarik Wisata Baru di Belitung

Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk larangan bertuliskan “Stop!!! Aktivitas Penambangan Ilegal” dengan ancaman sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Para pekerja tambang juga diminta segera membongkar peralatan dan meninggalkan lokasi.

Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang bahkan suara mesinnya terdengar hingga permukiman.

Sementara itu, Komandan Satuan Lapangan (Dansatlap) Tri Cakti  Sektor Belitung mengimbau masyarakat agar beralih ke aktivitas pertambangan di wilayah berizin resmi, seperti area IUP PT Timah.

Penertiban ini kembali menegaskan satu pesan utama menjaga hutan lindung bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama sebelum kerusakan pesisir menjadi tidak lagi dapat dipulihkan.

Tim Hukum Forum Pemuda NTT Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi oleh Oknum Polda Babel

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *