Pemanfaatan sumber daya alam memang memiliki nilai ekonomi. Namun, kegiatan tersebut juga harus berjalan dalam koridor hukum dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Kepastian mengenai status kawasan dan legalitas aktivitas pertambangan menjadi bagian penting agar kepentingan usaha tidak berjalan tanpa kejelasan aturan.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum didukung hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penjelasan yang utuh diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada dugaan semata.
Hingga berita ini ditulis, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penyegelan, hasil pemeriksaan, maupun tindak lanjut atas areal seluas 7.3699 hektare tersebut.
Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satgas PKH dan instansi terkait, termasuk untuk memastikan status kawasan serta dugaan aktivitas pertambangan di luar RKAB.
Pada akhirnya, plang yang berdiri di lokasi itu menjadi awal dari pertanyaan yang menunggu jawaban.
Publik berhak mengetahui apa yang mendasari penertiban, sementara semua pihak berhak memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum. Sebab, menjaga kekayaan alam bukan hanya soal siapa yang menguasainya, melainkan juga bagaimana aturan ditegakkan dan tanggung jawab terhadap lingkungan dijalankan.
(*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar