“Iya, benar. Kalau enggak salah masalah tambang pasir di hutan produksi,” kata Sumantri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Meski membenarkan peristiwa tersebut, Sumantri belum menjelaskan lebih jauh mengenai dasar hukum penyegelan maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan itu.
Sementara itu, Santo, salah seorang humas perusahaan, memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi wartawan mengenai penyegelan areal pertambangan CV Irpau Hero.
“Siap, biar saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan lebih jauh sikap perusahaan terhadap tindakan Satgas PKH. Hingga kini, keterangan terperinci dari pihak perusahaan mengenai status lahan dan dugaan aktivitas pertambangan di luar RKAB masih diperlukan.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung, Dedy Ilhamsyah, juga membenarkan adanya penyegelan tersebut. Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai tindakan yang dilakukan Satgas PKH.
“Tim PKH yang melakukan. Kami belum menerima laporan resmi,” ujar Dedy.
Belum adanya laporan resmi yang diterima KPHL Belantu Mendanau membuat penjelasan mengenai proses penertiban tersebut masih terbatas. Karena itu, keterangan langsung dari Satgas PKH diperlukan untuk menjelaskan dasar tindakan, hasil pemeriksaan di lapangan, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Menunggu kejelasan di balik plang penyegelan
Penyegelan areal pertambangan CV Irpau Hero tidak sekadar menyangkut sebidang lahan. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola kawasan hutan, kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, dan kepastian hukum yang harus dijelaskan secara terbuka.

Komentar