Setiap informasi yang mencurigakan perlu diverifikasi melalui saluran resmi kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan dokumen yang belum dipastikan kebenarannya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Bangka Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menerima selebaran tersebut, merasa dirugikan, atau mengetahui pihak yang menyebarkan informasi serupa.
Pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Humas Polres Bangka Barat, WhatsApp pengaduan di nomor 0852-6742-6408, serta Call Center Polri 110. Warga juga dapat mendatangi langsung Polres Bangka Barat, menghubungi Bhabinkamtibmas, atau melapor ke Polsek terdekat.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut. Jangan ragu menghubungi Humas Polres Bangka Barat melalui WhatsApp pengaduan, layanan 110, Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat.
Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah agar tidak ada warga yang menjadi korban penipuan,” lanjutnya.
Polres Bangka Barat mengajak masyarakat tidak mudah terintimidasi oleh surat yang mencatut nama aparat penegak hukum. Klarifikasi dan pelaporan melalui jalur resmi menjadi langkah penting agar dugaan penyalahgunaan nama institusi kepolisian tidak berkembang menjadi keresahan maupun korban penipuan baru.
(*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar