Advertisement
Babel
Home » Berita » Polres Bangka Barat Bantah Selebaran Pupuk Subsidi, Warga Diminta Waspadai Permintaan Rp5,7 Juta

Polres Bangka Barat Bantah Selebaran Pupuk Subsidi, Warga Diminta Waspadai Permintaan Rp5,7 Juta

Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat agar mewaspadai selebaran hoaks yang mencatut nama Polri dan memuat permintaan uang Rp5,7 juta.

BILITONNEWS.CO, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat membantah keras beredarnya selebaran surat pelaporan dugaan penimbunan dan pembelian pupuk bersubsidi yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selebaran tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks karena memuat permintaan uang hingga Rp5,7 juta dengan dalih biaya pencabutan berkas laporan.

Surat bertanggal 6 November 2026 itu mencantumkan dugaan pembelian pupuk bersubsidi tanpa izin dari dinas terkait. Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya permintaan pembayaran sebesar Rp5.700.000 disertai ancaman pidana apabila uang tersebut tidak dibayarkan.

Modus pencatutan nama institusi kepolisian dengan mengatasnamakan proses hukum tersebut dinilai berpotensi meresahkan masyarakat. Terlebih, permintaan uang disertai ancaman dapat membuat warga merasa tertekan dan takut menghadapi persoalan hukum.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar.

Dari Sajadah ke Ruang Aspirasi, Kapolres Bangka Barat Dengarkan Keluh Kesah Warga

“Kami tegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar jangan mudah tertipu, jangan panik, dan jangan melakukan pembayaran uang berdasarkan permintaan yang tercantum dalam selebaran tersebut,” tegasnya.

Kapolres mengingatkan, masyarakat harus lebih waspada terhadap surat maupun pesan yang mengatasnamakan kepolisian, terutama jika memuat permintaan sejumlah uang dan ancaman hukum.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer