Petugas juga mengamankan RE yang berada di dalam truk tersebut.
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” ujar Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir. Namun, sopir itu melarikan diri sebelum berhasil diamankan petugas.
RE juga mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan, Belitung.
Material tambang itu diduga akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung. Polisi masih mendalami asal-usul pasir timah tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan rencana pengirimannya.
“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya, yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, tersangka RE telah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.

Sementara itu, satu unit truk dan 196 kampil pasir timah dengan berat sekitar 6,7 ton telah diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di GBT wilayah Belitung.

Komentar