BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 6,7 ton pasir timah ilegal di kawasan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam.
Sebanyak 196 kampil pasir timah diamankan dari sebuah truk yang diduga hendak mengangkut material tambang tersebut ke luar Pulau Belitung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (34), warga Tanjung Pandan, Belitung. RE yang berperan sebagai kernet truk telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sopir truk yang mengangkut pasir timah tersebut berhasil melarikan diri. Polisi kini memburu sopir dan pemilik gudang yang diduga menjadi tempat asal pasir timah ilegal itu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) sore.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34), warga Tanjung Pandan, Belitung,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal di wilayah Teluk Dalam.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, polisi menemukan satu unit truk yang mengangkut 196 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 6,7 ton.

Komentar