Keluhan Upah Tak Pernah Naik
Selain persoalan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga mengeluhkan besaran upah yang disebut tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2020.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak melakukan penyesuaian gaji sesuai perkembangan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Belitung yang setiap tahun ditetapkan pemerintah.
Apabila dugaan pemotongan iuran tanpa penyetoran ke BPJS Ketenagakerjaan terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mewajibkan pemberi kerja menyetorkan iuran yang telah dipotong dari pekerja.
Sementara itu, dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan UMK juga berpotensi bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pihak Perusahaan Belum Memberi Tanggapan
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi pihak manajemen PT Alter Abadi melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Pesan yang dikirim berisi permintaan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan operasional perusahaan tanpa IUP Operasi Produksi (IUP OP), sekaligus meminta tanggapan atas keluhan pekerja mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan upah.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan maupun panggilan tersebut belum mendapat respons.
Sementara itu, seorang pekerja bagian administrasi berinisial RD yang disebut mengetahui data penggajian karyawan juga telah dikonfirmasi.
Namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan dengan alasan privasi.




















Komentar