Tetapi fenomenanya tetap layak menjadi bahan renungan.
Jika ada pihak yang mencoba menjadikan kedekatan dengan aparat sebagai jalan untuk memengaruhi perkara, maka hal tersebut harus dijauhkan dari proses penegakan hukum.
Begitu pula apabila ada pihak yang mencoba menjadikan perkara hukum sebagai peluang mendapatkan keuntungan finansial, masyarakat tentu berhak mempertanyakan transparansi dan batas-batasnya.
Penegakan hukum bukan pasar.
Tidak semestinya ada ruang tawar-menawar di dalamnya.
Aparat penegak hukum harus berdiri pada bukti dan aturan. Mereka yang diperiksa harus mendapatkan hak-haknya. Barang bukti harus dikelola secara transparan. Sementara proses hukum harus berjalan tanpa tekanan dari siapa pun.
Sebab sekali saja muncul kesan bahwa perkara dapat dipengaruhi oleh kedekatan atau kepentingan tertentu, kepercayaan publik akan menjadi taruhan.
Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar mengenai pasir timah.
Ini tentang wajah hukum di sebuah daerah.
Masyarakat Belitung tentu berharap pemberantasan aktivitas ilegal tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan. Lebih dari itu, masyarakat ingin melihat proses yang bersih, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai mereka yang sudah berhadapan dengan persoalan hukum justru kembali menjadi korban dari permainan pihak lain.
Pepatah lama mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga.
Ungkapan itu terasa relevan ketika seseorang yang tengah menghadapi proses hukum masih harus berhadapan dengan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan.

Komentar