Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang mengaitkan personel Polri dengan aktivitas ponton tambang tersebut.
“Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, informasi yang mengaitkan Aiptu G sebagai koordinator atau pengurus ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan tidak benar. Anggota yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik ponton sebagai bagian dari proses klarifikasi,” jelas Iptu Yos Sudarso.
Ia menyayangkan apabila pemberitaan yang menyebut nama anggota Polri diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan seseorang, terlebih menyangkut dugaan keterlibatan dalam suatu aktivitas, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yos menegaskan Polres Bangka Barat tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas seluruh personel.
Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar