Hingga kini, Satreskrim Polres Belitung masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul bijih timah tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan tersebut.
Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan komoditas.
Proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BilitonNews.co/Gumay)



Komentar