Menurut Herlambang, kelanjutan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas perkara yang telah dilaporkannya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Penyampaian informasi maupun pendapat di ruang digital tetap harus memperhatikan etika serta ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun status tersangka terhadap Lendra Gunawan merupakan bagian dari proses penyidikan.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa nantinya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (BilitonNews.co/Gumay)

Komentar