Belitung
Home ยป Berita ยป Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lendra Gunawan Berujung P-21, Pelapor: Segera Serahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lendra Gunawan Berujung P-21, Pelapor: Segera Serahkan ke Kejaksaan

Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung menyerahkan surat panggilan kepada Lendra Gunawan alias Lendra Cilub BA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi, Jumat (11/9/2026). (Istimewa)

Menurut Herlambang, kelanjutan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas perkara yang telah dilaporkannya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Penyampaian informasi maupun pendapat di ruang digital tetap harus memperhatikan etika serta ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun status tersangka terhadap Lendra Gunawan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa nantinya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (BilitonNews.co/Gumay)

Warga Desa Dukong Keluhkan Air Bersih hingga Ancaman Buaya Saat Reses DPRD Babel

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *