Firmansyah berharap proses pencalonan tersebut tidak menimbulkan persoalan apabila terdapat tindakan yang dinilai bertentangan dengan aturan Baznas.
“Jangan sampai baru jadi calon sudah banyak hal-hal yang dilanggar, banyak hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan aturan-aturan yang memang sudah ditetapkan dari Baznas Kabupaten, Baznas Provinsi maupun Baznas RI di pusat,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dukungan terhadap niat Noval untuk mengabdi kepada masyarakat tetap diberikan.
Namun, menurut Firmansyah, seluruh proses tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan Baznas.
Dengan demikian, niat untuk maju sebagai calon kepala desa diharapkan tidak menimbulkan persoalan kelembagaan maupun persoalan lain di kemudian hari. (BilitonNews.co/Gumay)


Komentar