Selain mengingatkan batas waktu pelaporan, DPMPTSPP juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mengisi laporan melalui sistem OSS.
Pendampingan tersebut dapat diperoleh secara langsung di Front Office LKPM DPMPTSPP Kabupaten Belitung.
Dalam surat tersebut, pemerintah juga menyampaikan panduan resmi pengisian LKPM yang dapat diakses melalui portal OSS sesuai kategori pelaku usaha, meliputi panduan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), panduan LKPM Non UMK pada tahap konstruksi atau persiapan, serta panduan bagi Non UMK pada tahap operasional maupun komersial.
Pemerintah Kabupaten Belitung berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
LKPM merupakan instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, serta menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi yang lebih efektif.
DPMPTSPP Kabupaten Belitung juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan guna menghindari kendala teknis pada sistem OSS maupun keterlambatan penyampaian laporan.
Dengan adanya layanan pendampingan yang telah disediakan, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Belitung dapat menyampaikan LKPM secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (BillitonNews.co/Gumay)



Komentar