Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam pelepah pohon pisang di belakang kontrakan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menemukan 10 butir pil berwarna ungu yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan ekstasi seberat bruto 4,81 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh Unit I Satresnarkoba.
Ia mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan sinergi bersama masyarakat.
Sebab, perang terhadap narkoba bukan semata-mata tugas kepolisian. Ada masa depan generasi muda, ketenteraman keluarga, dan keselamatan lingkungan yang harus dijaga bersama.

Komentar