BILITONNEW.CO, BELITUNG – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi yang menjerat Lendra Gunawan alias Lendra Cilub BA memasuki babak baru.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan surat panggilan kepada Lendra Gunawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Surat panggilan tersebut diserahkan pada Jumat (11/9/2026) terkait dua perkara yang ditangani penyidik Polres Belitung.
Kedua perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 1 April 2026 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor LP/B/49/IV/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 1 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi.
Dalam surat panggilan tersebut, Lendra diminta hadir memenuhi pemeriksaan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Salah satu pelapor, Herlambang, mengatakan dirinya telah mendapat informasi bahwa berkas perkara Lendra Gunawan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia berharap setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dapat segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Dengan sudah lengkapnya berkas (P-21), saya berharap tersangka Lendra dapat segera diserahkan ke Kejaksaan dan ditahan guna proses hukum selanjutnya,” kata Herlambang.

Komentar