Belitung
Home ยป Berita ยป Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lendra Gunawan Berujung P-21, Pelapor: Segera Serahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lendra Gunawan Berujung P-21, Pelapor: Segera Serahkan ke Kejaksaan

Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung menyerahkan surat panggilan kepada Lendra Gunawan alias Lendra Cilub BA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi, Jumat (11/9/2026). (Istimewa)

BILITONNEW.CO, BELITUNG – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi yang menjerat Lendra Gunawan alias Lendra Cilub BA memasuki babak baru.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan surat panggilan kepada Lendra Gunawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Surat panggilan tersebut diserahkan pada Jumat (11/9/2026) terkait dua perkara yang ditangani penyidik Polres Belitung.

Kedua perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 1 April 2026 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor LP/B/49/IV/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 1 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi.

Warga Desa Dukong Keluhkan Air Bersih hingga Ancaman Buaya Saat Reses DPRD Babel

Dalam surat panggilan tersebut, Lendra diminta hadir memenuhi pemeriksaan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Salah satu pelapor, Herlambang, mengatakan dirinya telah mendapat informasi bahwa berkas perkara Lendra Gunawan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia berharap setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dapat segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dengan sudah lengkapnya berkas (P-21), saya berharap tersangka Lendra dapat segera diserahkan ke Kejaksaan dan ditahan guna proses hukum selanjutnya,” kata Herlambang.

Dari Atas Matras, Sarah Pegri Menemukan Perubahan: Setahun Rutin Yoga Bikin Tidur Lebih Nyenyak

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *