BILITONNEWS.CO – Seorang pria berinisial AP (25) ditangkap tim gabungan URC Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah.
AP ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani mengatakan, AP ditangkap pada Rabu (2/9/2026) di salah satu warung di Kelurahan Kampak, Pangkalpinang.
“Tim kita yang di-backup URC Polda Babel berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP, warga asal Kota Pangkalpinang,” kata Ramdhani, Kamis (3/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Penyak, Bangka Tengah, melapor menjadi korban penipuan.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai anggota polisi yang hendak membantu menyelesaikan persoalan anak korban yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan meminta uang Rp600 ribu dengan alasan biaya operasional.
“Pelaku juga sudah beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Tengah,” jelas Ramdhani.
Saat ini AP telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang.
“Jika mendapati kejadian seperti itu, segera konfirmasi langsung ke Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan resmi kepolisian di call center 110,” imbaunya. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar