BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung mengungkap dugaan aktivitas penampungan bijih timah di kawasan Jalan Bicong, Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sekitar 50 ton bijih timah yang tersimpan di dalam sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan aktivitas penyimpanan bijih timah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Belitung kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Perwakilan Satreskrim Polres Belitung mengatakan, petugas mendatangi lokasi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penampungan bijih timah di wilayah Desa Aik Merbau, kami langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Belitung kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bijih timah dengan jumlah mencapai kurang lebih 50 ton. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi serta barang yang ditemukan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Tricakti. Tim tersebut menyampaikan bahwa barang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak mereka dan telah dilaporkan kepada pimpinan.



Komentar