BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Belitung agar segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSPP Kabupaten Belitung, Septi Anggraheni, S.E, melalui unggahan di Grup WhatsApp Forum Tujuh Pilar Daerah pada Senin (6/7/2026).
Dalam pesannya, Septi mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban setiap badan usaha sesuai ketentuan pemerintah.
“Izin untuk bapak/ibu/saudara semuanya, kami dari DPMPTSPP Kabupaten Belitung menyampaikan informasi penting kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Belitung agar segera menyampaikan kewajiban laporan LKPM melalui sistem OSS secara mandiri atau dapat memanfaatkan layanan pendampingan Front Office LKPM di dinas kami,” tulis Septi dalam pesannya.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor B-132.S/KL.00/A.10/B.2/2026 tentang Penyampaian LKPM Periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) maupun Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Melalui surat resmi Nomor 500.16/380/DPMPTSPP/2026 tertanggal 3 Juli 2026, DPMPTSPP Kabupaten Belitung menjelaskan bahwa periode pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 Juli 2026.



Komentar