BILITONNEWS.CO, PANGKALPINANG โ Tim hukum Forum Pemuda NTT melaporkan dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman menggunakan senjata api, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Kamis (21/5/2026) sore.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG dan diajukan oleh Marianus Soko Dhone alias Ryan Bajawa.
Usai laporan diterima, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum dari kantor Fiat Lux & Partners Law Firm yang berkantor di Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Paul Hariwijaya, SH, menyebut laporan berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan terhadap kliennya terkait perkara dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector.
โKlien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,โ ujar Paul di Mapolda Bangka Belitung.
Ia menyebut oknum yang diadukan merupakan anggota Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Babel berinisial IQ.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata api.
โBerdasarkan keterangan pelapor, sempat terjadi pengancaman. Oknum tersebut diduga mengeluarkan senjata api dan melontarkan kata-kata kasar,โ kata Paul.
Menurutnya, sebelumnya pengaduan telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri melalui barcode pengaduan SPSP2 dan kemudian diteruskan ke Polda Babel untuk ditindaklanjuti.


Komentar