BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pasir kuarsa milik CV Elyska Indo Plantation di Dusun Gunung Kurak, Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
IUP seluas 89 hektare yang berlaku untuk periode 2023โ2036 tersebut sejatinya diperuntukkan khusus bagi kegiatan pertambangan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan sebagian area konsesi justru telah ditanami pohon sawit.
Kondisi ini memicu tanda tanya soal kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan tata ruang, sekaligus menyoroti efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi juga menemukan adanya aktivitas reklamasi di area bekas tambang. Meski begitu, reklamasi tersebut diduga tidak sepenuhnya untuk pemulihan lahan, melainkan mengarah pada penyiapan area perkebunan.
Perangkat Desa Mentigi menyebut tanaman sawit di dalam area IUP tersebut diklaim milik seorang pengusaha bernama Fut Liong.
โItu sawit berada di dalam area IUP,โ ujar salah satu perangkat desa.
Kepala Dusun Gunung Kurak, Hendri, turut mengaitkan nama tersebut dengan operasional tambang.
โIUP tambang itu milik Pak Fut Liong,โ katanya saat dikonfirmasi.
Temuan ini mengindikasikan potensi tumpang tindih perizinan antara sektor pertambangan dan perkebunan, serta kemungkinan pelanggaran hak atas tanah.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait, termasuk yang disebut dalam keterangan warga, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan audit serta penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.


Komentar