Babel
Home ยป Berita ยป Enam Bulan Jadi Setahun Lebih, Polemik Plt Inspektur Babel Tak Kunjung Jelas

Enam Bulan Jadi Setahun Lebih, Polemik Plt Inspektur Babel Tak Kunjung Jelas

Ilustrasi sorotan publik terhadap jabatan Plt. Inspektur di Pemprov Babel yang diduga melampaui batas waktu.

BILITONNEWS.CO, PANGKALPINANG – Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian memanas. Sorotan publik yang semakin tajam belum juga dijawab dengan kejelasan, sementara jajaran Pemprov Babel justru memilih tetap bungkam.

Setelah sebelumnya Kepala BKPSDM, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, hingga Plt. Inspektur enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Babelterkini.com pada Kamis (26/3/2026), kini sikap serupa juga ditunjukkan oleh Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Jumat (27/3/2026) tak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui jalur komunikasi pribadi diketahui telah diterima, namun tak kunjung mendapat balasan. Sikap diam ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Alih-alih meredakan polemik, minimnya respons dari para pejabat terkait dinilai semakin memperkeruh suasana. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menangani isu yang kian bergulir liar.

Polemik ini mencuat lantaran masa jabatan Plt. Inspektur disebut telah berlangsung sejak 1 Oktober 2024. Durasi tersebut diduga melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa penugasan Plt. seharusnya tidak melebihi enam bulan.

Polisi Amankan 4 Kg Sabu di Perairan Pulau Ulat Bulu, Diduga Terkait Temuan 21 Kg Sebelumnya

Jika kondisi ini terus berlanjut, sejumlah pihak menilai potensi persoalan hukum terbuka lebar. Keabsahan keputusan administrasi hingga penggunaan anggaran daerah dikhawatirkan dapat dipersoalkan di kemudian hari.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *