BILITONNEWS.CO, BELITUNG โ Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi melalui kebijakan Reforma Agraria.
Salah satu pilar utamanya diwujudkan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses lahan yang adil bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia.
Program PPTPKH hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dengan landasan hukum kuat antara lain PP Nomor 23 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 pemerintah memastikan bahwa reforma agraria di sektor kehutanan tidak hanya sekadar redistribusi lahan, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan konservasi sumber daya alam.
Salah satu contoh lahan hutan yang begitu luas dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran.
Asalkan tak dirambah yang dapat merusak lingkungan, hutan produksi bisa dikelola masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Air Saga, Ismanto saat dikonfirmasi BilitonNews.co pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Ismanto, hutan ini sudah dikelola dengan baik oleh masyarakat sejak 2010 lalu, dan lahan sudah dimanfaatkan untuk perumahan masyarakat, perkebunan dan fasilitas umum (Fasum).
โPemanfaatan dan pembebasan lahan sudah diusulkan di 2023, melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), karena dari segi kelayakan sudah menjadi pemukiman masyarakat, dan sudah memiliki kurang lebih 250 Kartu Keluarga (KK),โ jelasnya















































Komentar