BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menyetujui pengalihan sewa aset eks Puncak Toserba yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Bundaran Tugu Satam, Tanjungpandan kepada Babelmart.
Penandatanganan dokumen pengalihan sewa tersebut dilakukan Bupati Belitung yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pernyataan Bupati ini untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penandatanganan persetujuan pengalihan sewa Gedung Puncak Toserba.
Dikatakan Djoni, proses administrasi tersebut tidak bertepatan dengan agenda Bupati Belitung yang sebelumnya menghadiri kegiatan di Kecamatan Badau hingga siang hari.
โDokumen yang ditandatangani bukan merupakan perjanjian sewa baru.
Persetujuan tersebut hanya berkaitan dengan pengalihan kontrak sewa yang telah berjalan antara Pemkab Belitung dan PT Puncak Jaya Lestari, dengan masa perjanjian tetap berlaku sampai tahun 2029,โ kata Djoni Alamsyah Hidayat dalam rilis yang diterima BilitonNews.co pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dikatakan Djoni, pengalihan sewa dilakukan atas dasar permohonan dari PT Puncak Jaya Lestari kepada Babelmart.
Dalam proses tersebut, tidak terdapat perubahan terhadap isi perjanjian utama, baik terkait jangka waktu sewa, kewajiban penyewa, maupun hak Pemerintah Kabupaten Belitung sebagai pemilik aset daerah.
โPersetujuan pengalihan ini merupakan bagian dari kewenangan administratif pemerintah daerah dalam rangka menjaga agar aset milik daerah tetap dimanfaatkan secara optimal, tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ katanya.















































Komentar