Tampung Keluhan Pekerja, Disnakerkopukm Beltim Buka Posko Pengaduan THR

BUKA POSKO PENGADUAN- Disnakerkopukm Beltim buka posko pengaduan THR jelang labaran Idul Fitri 2025. (Istimewa)

BILITONNEWS.CO – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di wilayah tersebut.

Posko ini bertujuan untuk menampung berbagai keluhan yang mungkin timbul seputar pemberian THR oleh perusahaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Belitung Timur, Gustaf Pilandra mengungkapkan bahwa posko ini sangat penting untuk mengantisipasi adanya keluhan dari pekerja terkait pembayaran THR, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Posko ini kami buka untuk memastikan bahwa setiap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gustaf pada Selasa, 18 Maret 2025.

Gustaf menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Belitung Timur wajib memberikan THR sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang telah mengatur pemberian THR pada setiap hari raya keagamaan, khususnya untuk Idul Fitri.

“Kami meminta kepada pengusaha untuk tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR ini,” tambahnya.

Posko pengaduan THR ini juga dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, pengusaha, atau masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau memiliki keluhan terkait pembayaran THR.

Selain itu, mediator Hubungan Industrial Disnakerkopukm Kabupaten Belitung Timur, Pinkan, menjelaskan bahwa pengaduan terkait THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *