BILITONNEWS.CO, – Sejumlah penambang timah sistem suntik yang beroperasi di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan mengeluh dengan adanya setoran yang harus mereka berikan kepada pengurus lokasi tambang.
Setiap penambang yang beropersi di tempat itu harus membayar uang masuk lokasi sebesar Rp 500 ribu dan diwajibkan menyetor iuran Rp 350 ribu per minggu kepada pengurus lokasi tersebut sebut saja Br, warga setempat.
“Orang yang mengaku pengurus lokasi ini inisial Br, terlalu menekan para penambang. Pertama masuk mesin penambang diminta uang masuk sebesar Rp 500 ribu dan wajib bayar Rp 350 ribu per minggu,” ujar salah satu penambang warga Tanjunggpandan berinisial Ky pada Minggu, 22 Desember 2024.
Ky yang tak ingin identitasnya diketahui ini mempertanyakan uang yang disetorkan penambang yang mengoperasikan sekitar 50 set tambang kepada Br itu digunakan untuk apa?
“Kalau benar-benar Rp 500 ribu, harus jelas untuk apa duit itu? Apa untuk reklamasi pula? Seminggu Rp 350 ribu untuk apa uang itu? Apa untuk koordinasi? Kalau untuk kordinasi kemana uang itu disetorkan?” tanyanya.
Selain itu Ky juga mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pengurus di area HKM Juru Seberang tersebut bila terjadi sesuatu pada para penambang.
“Sekarang posisinya kalau penambang kena tangkap dari pihak kepolisian. Apa mereka mau tanggung jawab?,” tanyanya lagi.
Izin Pertambangan Rakyat di HKm
Sementara itu terkait adanya pertambangan rakyat di HKm dapat dilakukan dengan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).