News  

Kasus Balok Timah Tanjung Kalian Libatkan Dua Tersangka, Sopir Truk dan Pemodal

Barang bukti fiber yang berisikan balok timah, ketika diamankan Ditreskrimsus Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, (Ist humas).

BILITONNEWS.CO – Polda Bangka Belitung (Babel) bersama Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan balok timah yang melibatkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal terkait penyalahgunaan mineral yang berasal dari izin yang tidak sah.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengelola, atau melakukan pemanfaatan dan pengangkutan mineral atau batubara yang tidak dilengkapi izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Fauzan, Senin, 16 Desember 2024.

Kedua tersangka, yang telah diamankan pada Minggu, 15 Desember 2024, terdiri dari sopir truk berinisial EDP (23) dan seorang pemodal barang berinisial AAD (25).

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, saat berusaha mengirimkan balok timah ke luar Pulau Bangka.

Fauzan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kegiatan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah, sehingga kedua pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ilegal tersebut. (bilitonnews.co/tedja pramana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *