BILITONNEWS.CO, BELITUNG โ Skandal dugaan alih fungsi lahan kembali mencuat, kali ini menyeret ratusan hektar wilayah tambang. Sebanyak 823 hektar area berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, diduga telah berubah fungsi secara masif menjadi perkebunan kelapa sawit.
Alih-alih digunakan untuk aktivitas pertambangan, lahan tersebut kini disebut-sebut dikuasai dan dikelola oleh perusahaan perkebunan, PT Argo Makmur Abadi. Perubahan ini pun bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Informasi yang dihimpun menyebut, alih fungsi kawasan tambang menjadi perkebunan sawit itu terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari PT Timah sebagai pemegang IUP. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan serta tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara di sektor pertambangan.
Ironisnya, di atas lahan yang masih berstatus IUP tersebut, diduga telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) untuk kepentingan perkebunan. Jika benar, situasi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan administrasi, mengingat peruntukan lahan pertambangan dan perkebunan memiliki regulasi berbeda dan tidak dapat tumpang tindih secara sembarangan.
Sejumlah warga setempat menilai praktik ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan berbagai pihak. Publik kini menanti kejelasan, apakah alih fungsi ini memiliki dasar hukum yang sah, atau justru menjadi potret lemahnya pengawasan terhadap wilayah tambang strategis?


Komentar