Ia meminta manajemen RSUD Marsidi Judono menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) dan standar waktu penerbitan surat kematian.
Jika proses hingga empat hari tersebut memang sesuai prosedur, menurut Teguh, pihak rumah sakit perlu menjelaskannya kepada masyarakat.
โKalau memang empat hari itu sesuai SOP, sampaikan SOP-nya kepada masyarakat supaya semuanya terang,โ tegasnya.
Teguh juga meminta Pemerintah Kabupaten Belitung mengevaluasi pelayanan administrasi di RSUD Marsidi Judono.
Menurutnya, kualitas pelayanan rumah sakit bukan hanya menyangkut pelayanan medis, tetapi juga bagaimana keluarga pasien mendapatkan pelayanan administrasi secara cepat dan manusiawi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RSUD dr. H. Marsidi Judono diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait keluhan tersebut, sehingga persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar