News  

Gubernur Babel Soroti Pakta Integritas, Perjuangkan Kepastian Masa Kerja PPPK

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menyerahkan SK PPPK Paruh Watu di Gedung Serbaguna SMAN 2 Tanjungpandan pada Jumat, 19 Desember 2025. (BilitonNews.co/Tedja Pramana)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel agar tidak dibatasi hanya dua tahun. Ia berharap para PPPK dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun.

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepulauan Babel yang digelar di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Tanjungpandan, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, isi pakta integritas yang menyebutkan masa kerja dua tahun atau kemungkinan diberhentikan apabila APBD tidak mencukupi, terasa berat dan menyentuh sisi kemanusiaan.

“Saya sedih mendengar kalimat itu. Masa kerja hanya dua tahun dan siap diberhentikan jika keuangan daerah tidak mencukupi. Ini menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur,” ujar Hidayat Arsani.

Ia menegaskan akan berupaya memperbaiki kondisi fiskal daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun saat ini Pemprov Babel masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Hidayat berharap, dengan pengelolaan keuangan yang baik, masa pengabdian PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai usia pensiun.

Meski pengukuhan dapat dilakukan secara daring, Gubernur Hidayat memilih hadir langsung di Belitung. Keputusan itu, menurutnya, merupakan bentuk keadilan dan komitmen agar tidak ada perbedaan perlakuan antara wilayah Bangka dan Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *