BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Isu pernikahan usia dini dan pembaruan hukum pidana menjadi fokus utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, M. Arif Febrianto, S.H., memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan usia dini, mulai dari gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi hingga tingginya risiko perceraian.
Ia juga menyoroti potensi konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, terutama jika pernikahan dilakukan tanpa pencatatan resmi atau mengandung unsur paksaan.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pernikahan di usia dini tetap dimungkinkan melalui mekanisme dispensasi pengadilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan syarat adanya alasan mendesak dan bukti pendukung.
Sementara itu, Dr. Rio Sufriyatnya, S.H., MH.Kes., dalam sesi terpisah membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan langkah penting untuk menggantikan hukum pidana lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
โKUHP lama merupakan warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Pembaruan ini penting agar hukum pidana kita sesuai dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi saat ini,โ jelasnya.
Penyuluhan ini juga menghadirkan sesi diskusi terbuka, di mana masyarakat dapat bertanya langsung terkait isu hukum yang mereka hadapi sehari-hari.


Komentar