“Semakin banyak perusahaan yang patuh melaporkan LKPM, maka semakin akurat dan tinggi nilai investasi daerah. Sebaliknya, jika banyak yang tidak melaporkan, nilai investasi akan terlihat rendah,” jelasnya.
Berdasarkan data tahun 2023 hingga 2025, nilai investasi di Kabupaten Belitung mengalami peningkatan sekitar satu persen pada 2024. Namun pada 2025 terjadi perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Perubahan regulasi tersebut berdampak pada sistem Online Single Submission (OSS) sehingga secara administratif mempengaruhi pencatatan nilai investasi.
Untuk pelaporan LKPM, perusahaan besar dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar wajib melaporkan setiap tiga bulan sekali. Sementara perusahaan kecil dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar diwajibkan melaporkan setiap enam bulan sekali.
Septi berharap melalui peningkatan pelayanan, pembinaan perusahaan, serta kepatuhan pelaporan LKPM, iklim investasi di Kabupaten Belitung dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (BilitonNews.co/tedja pramana)
























