Belitung
Home ยป Berita ยป BKSDA Resor Belitung Turun Lapangan Jika Ada Indikasi Jual Beli Kerang Lola Secara Ilegal

BKSDA Resor Belitung Turun Lapangan Jika Ada Indikasi Jual Beli Kerang Lola Secara Ilegal

Ilustrasi Kerang Lola Merah (Trochus niloticus) adalah hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan menteri, karena populasinya menurun akibat penangkapan berlebihan untuk cangkangnya yang bernilai ekonomi tinggi, jadi penangkapan, perdagangan, dan pengeluarannya diatur ketat dan membutuhkan dokumen khusus seperti SATSDN.

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Kerang lola merah (Trochus niloticus) tidak termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 106 tahun 2018.

Namun penangkapan, perdagangan, dan pengeluarannya diatur ketat karena populasinya menurun akibat penangkapan berlebih dan nilai ekonominya yang tinggi (cangkang untuk kancing, perhiasan).

Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah XIX Bangka Belitung Resor Belitung, Junaidi mengatakan, pihaknya siap turun ke lapangan jika ada indikasi jual beli kerang lola secara ilegal.

Menurutnya, jika ada temuan jual beli kerang lola, barangnya akan disita.

Bila ditemukan dalam keadaan hidup, akan dilepas liarkan.

Momen Ziarah Kubur Usai Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Belitung

Nanum kalau dalam keadaan mati, atau dalam bentuk kulit kerang, akan dimusnahkan.

Kerang lola atau hewan laut yang dikenal dengan nama latin Trochus Niloticus  ini menjadi komoditas yang sedang digemari.

Pasalnya cangkang kerang lola ini memiliki warna yang sangat menarik dan umumnya digunakan sebagai bahan pembuat kancing dan cat.

Di perairan Bangka Belitung khususnya perairan Belitung kerang lola relatif mudah ditemui dan menjadi hewan tangkapan nelayan.

Dikatakan Junaidi, penangkapan dan jual beli kerang lola harus melalui mekanisme perizinan baik izin tangkap maupun izin edar.  

Ribuan Warga Padati Tugu Satam, Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Belitung Berlangsung Meriah

โ€œKalau sampai saat ini perizinan harus dari kementerian.

Izin edar dari kementerian, kalau izin tangkap dari BKSDA.

โ€œMaraknya pengiriman kerang ke luar Belitung, kalau ada temuan barangnya disita.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *